Irjen Pol Ahmad Luthfi; Pimpin Conference Pers ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi

Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah | Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, pimpin Konferensi Pers di Polresta Magelang. Selasa (21/05/2024) siang. Dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan”

“ dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 Juta ” ungkap Kapolda

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa” Pungkas Kapolda

BACA JUGA  Selama Operasi Pekat Candi 2024, Polresta Pati Ungkap 319 Kasus

Check Also

Latihan Penanggulangan Konflik Sosial Di Simpang Lima: Wujud Kesiapan Polda Jateng Jelang Pilkada 2024

Polda Jateng-Kota Semarang | Meningkatnya intensitas situasi politik di tengah proses kampanye Pilkada 2024 menimbulkan …

Besok Polda Jateng Gelar Latihan Penanggulangan Konflik Sosial Di Simpang Lima; Tidak Ada Penutupan Akses Jalan

Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah akan menggelar latihan penanggulangan konflik sosial sebagai persiapan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *