Pati – Polsek Juwana Polresta Pati, Jawa Tengah, gencar melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Berdasarkan informasi Warga, Kali ini, Polisi menyasar razia minuman keras di Toko Warga Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Rabu (24/04/2024).
Dalam razia ini, Polsek Juwana berhasil menyita sebanyak 56 botol miras ilegal antara lain jenis miras beras kencur, miras anggur merah, miras Kawa-kawa, miras anggur kolesom dan miras congyang.
“Jadi setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, miras berhasil kami amankan di 3 tempat toko warga yang menjual miras di Desa Margomulyo,” jelas Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi.
AKP Ali mengatakan sasaran operasi miras yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Razia ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras,” ujarnya.
Menurutnya, hasil dari razia ini, pedagang yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti diamankan serta pelaku ke Polsek Juwana untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.