Pati – Dalam waktu singkat Sat Reskrim Polresta Pati akhirnya berhasil mengungkap identitas Tersangka kejahatan jalanan dengan senjata tajam setelah melalui serangkaian penyelidikan. Dalam peristiwa tersebut, seorang Tersangka diketahui masih berusia di bawah umur.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (28/02/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden dimulai ketika korban Ari Ardiyanto (25) bersama kedua temannya pergi dari rumah Kost mereka di Tambakromo dengan menggunakan motor berboncengan 3 untuk jalan-jalan ke arah alun-alun Pati. Setelah itu, sekira Pkl 02.30 WIB, korban dan ke-2 temannya bergeser arah pulang ke rumah Kost mereka.
Kemudian, korban perjalanan pulang, namun sesampainya di Jalan Raya Pati-Gabus Selatan Terminal Sleko turut Desa Mustokoharjo, mereka berpapasan dengan tersangka dan diteriaki, diduga terjadi ketersinggungan di jalan.
“Pada saat motor korban didekati oleh pihak tersangka langsung dilakukan pembacokan sehingga Korban menderita luka bacok di pinggang sebelah kanan dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati,” jelasnya.
Dalam situasi tersebut, korban merasa terancam dan teriak minta tolong dan pelaku lari dan sepeda motor serta satu buah sandal milik pelaku tertinggal di TKP. Kemudian warga sekitar melaporkan kejadian ke Polsek Pati Kota dan korban dibawa ke RSUD RAA Soewondo dengan Mobil Patroli Polsek Pati Kota.
Setelah menerima laporan dan melalui proses penyelidikan, personel Unit V/Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Polsek Pati Kota melakukan olah TKP, mendapati Barang Bukti berupa motor dan satu buah sendal milik tersangka tertinggal di TKP serta petugas mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, dan berhasil ditangkap. Ternyata, pelaku tersebut adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate.
Lebih lanjut, Kompol M. Alfan mengungkapkan bahwa tersangka diamankan ke Polresta Pati dan di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.
“Dari penangkapan tersangka, kami menyita barang bukti sebilah Celurit yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” pungkasnya.