Pati – Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Wedarijaksa, Polresta Pati Door To Door ke Sekolah untuk Sosialisasikan Larangan penggunaan Knalpot Brong.
Dalam kesempatan tersebut, Senin (26/02/2024) Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro didampingi Kanit Binmas Aiptu Parmo melaksanakan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di SMP Negeri 1 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati.
Kegiatan Sosialisasi Larangan penggunaan Knalpot Brong tersebut diikuti siswa dan siswi SMP Negeri 1 Wedarijaksa, didampingi guru pengajar saat Pelaksanaan apel pagi disekolah.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adittama melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preemtif menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mencegah penggunaan knalpot brong dikalangan pelajar.
“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan penyampaian pesan kamtibmas yang dilakukan Polsek Wedarijaksa ini, diharapkan pelajar dapat menjadi Pelopor Kamseltibcar Lantas serta mencegah pelajar menggunakan Knalpot Brong”, ucapnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Wedarijaksa Ali Mustofa menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berupaya mencegah dampak dari Knalpot Brong.
“Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Polisi yang telah melaksanakan edukasi ke Siswa-siswi kami, terkait pelarangan penggunaan knalpot brong karena sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya terutama suara bisingnya”, ungkapnya.