Pati – Sosialisasi terkait penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis kepada pemilik bengkel variasi yang menjual atau pun memasangkan kembali gencar digelar pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, Sabtu (27/01/2024).
Kali ini dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Pati AKP Parsa didampingi Kanit Kamsel Ipda Gunawan beserta anggota menyasar di bengkel variasi di Jalan Pati – Tayu turut Desa Payang Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan dalam sosialisasi kali ini Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis.
“Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis lagi kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis.
“Menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaannya betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.