Pati – Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Jateng nomor : mak/1/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng Personel Polsek Juwana menyambangi bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Minggu (07/01/2024).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi pemasangan knalpot brong di toko penjual sparpart dan variasi yang berlokasi di Desa Jepuro Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menugaskan personelnya untuk mengingatkan penjual dan pemilik bengkel bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.
“Kegiatan ini Sesuai perintah Pimpinan bahwa untuk Mengantisipasi Pelaksanaan Kampaye terbuka oleh Para Pendukung Paslon Capres dan Cawapres dengan R2 dan R4 yang Menggunakan Knalpot Brong yang dapat Mengganggu Kamtibmas”, ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, dengan tidak adanya knalpot brong di wilayah Polresta Pati Polda Jateng diharapkan dapat membuat suasana menjadi sejuk menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Sementara itu, Erna yang merupakan pemilik toko variasi tersebut menyatakan siap untuk mematuhi peraturan lalulintas, serta tidak membuat atau memasang knalpot brong.