Pati – Polsek Juwana Polresta Pati Polda Jateng menyambangi dua lokasi bengkel yang berada di Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Jumat (05/01/2024).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi pemasangan knalpot brong di sebuah bengkel Pembuat Knalpot Brong Milik Budi berlokasi di depan Rama Swalayan Juwana dan Milik Angga di Desa Bajomulyo Rt. 02 Rw. 03 Kecamatan Juwana.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengingatkan pemilik bengkel bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.
“Kegiatan ini Sesuai perintah Pimpinan bahwa untuk Mengantisipasi Pelaksanaan Kampaye terbuka oleh Para Pendukung Paslon Capres dan Cawapres dengan R2 dan R4 yang Menggunakan Knalpot Brong yang dapat Mengganggu Kamtibmas”, ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, dengan tidak adanya knalpot brong di wilayah Polresta Pati Polda Jateng diharapkan dapat membuat suasana menjadi sejuk menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Sementara itu, Angga dan Budi yang merupakan pemilik bengkel tersebut menyatakan siap untuk mematuhi peraturan lalulintas, serta tidak membuat atau memasang knalpot brong.