Pati – Polresta Pati, Polda Jateng berhasil ungkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan dua Pelaku dan Penadah yang diamankan sedangkan satu pelaku masih DPO.
Diketahui kedua tersangka spesialis Curanmor yakni berinisial SJ alias Badengak (49) warga Bangsri Jepara dan KP yang masih DPO sedangkan berhasil diamankan juga Pelaku penadah SB.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar pada menggelar Press Release pada Rabu (06/12/2023) bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati mengungkapkan bahwa tim Resmob Polresta Pati berhasil mengungkap pelaku berdasarkan pengembangan terungkap juga pelaku penadah SB dan ternyata di dapati barang bukti hasil pencurian sebanyak 18 Sepeda Motor.
“Kronologis Ungkap pada hari Sabtu 11 November 2023, pukul 01.00 WIB di depan Alfamart turut Desa Kutoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati Tim Telah menangkap pelaku Curanmor inisial SJ menerangkan Sepeda motor Revo dijual Rp.750.000,- kepada Pelaku Penadah Inisial SB.,” jelasnya.
Saat diperiksa, lanjut Kasat Reskrim, S bernyanyi bahwa melakukan pencurian sebanyak 18 sepeda motor berbagai merk di 18 TKP berbeda.
“SJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial SB di Kecamatan Cluwak,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka SJ dan SB diamankan di Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 363 dan pasal 480 KUH Pidana,” pungkasnya.