Pati – Satreskrim Polresta Pati membongkar sindikat pengiriman sepeda motor hasil kejahatan. Ini berawal saat truk bermuatan motor-motor hasil kejahatan itu, yang hendak dikirim ke pembeli dengan harga murah.
Saat konferensi pers, Senin siang (04/12/2023), Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar membenarkan pihaknya telah membongkar kejahatan tersebut, pada Jumat lalu (1/12/2023). Dalam pengungkapan sindikat ini, polisi menangka 4 orang tersangka pelakunya.
“Motor-motor tersebut hasil kejahatan yang akan dikirimkan kepada pembeli dengan harga murah. Tentu hal ini dilakukan oleh sindikat, dari keterangan orang yang menguasai truk berinisial I dan J, Kita lakukan pengembangan di Boyolali, kita dapatkan pelaku lagi berinisial S dan B,” katanya.
Kompol Onkoseno menjelaskan, selain mengamankan barang bukti kejahatan, polisi juga masih memeriksa keterangan pelaku yang tertangkap. Dari pengakuan para tersangka ini, motor-motor tersebut akan dikirim ke Timor Leste.
“Namun dari keterangan itu masih akan tetap kita dalami dan kita pelajari dari pengungkapan – pengungkapan sebelumnya yang pernah terjadi pengiriman kendaraan-kendaraan ke Timor Leste,” jelasnya.
Selain 8 motor yang ada diangkut truk, polisi juga menyita 10 sepeda motor dan 2 mobil pick up, dan 1 unit mobil APV di Gudang penyimpanan milik tersangka pelaku berinisial I di Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong.
Polisi bakal mengenakan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan barang kejahatan dengan ancaman 7 tahun penjara.