PATI – Hoaks dalam Pemilu menjadi ancaman nasional karena menimbulkan gangguan pada berbagai aspek, yaitu pertahanan kemanaan, ideologi politik dan moral masyarakat.
Penanganan hoaks membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, dengan cara mencari sumber berita hoaks, menekan dan memberhentikan penyebarannya, serta memberikan literasi dan informasi yang benar.
Pasca Mahkamah Konstitusi membacakan beberapa putusan terhadap permohonan pengujian undang-undang (judicial review) mengenai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden, muncul berbagai pendapat dari kalangan masyarakat yang turut memberikan penilaian atas putusan-putusan tersebut.
Untuk mengantisipasi beredarnya hoaks menjelang Pemilu 2024, Satgas Humas Operasi Mantap Brata Candi 2023-2024 gencar melakukan sosialisasi, melalui Kasubsi Penmas Ipda Muji Sutrisna, Sabtu (04/11/2023) melaksanakan sosialisasi di Cafe Jahe Rempah yang berlokasi di Jalan Kol. Sugiono Pati.
“Kami mengajak generasi muda khususnya, agar turut serta berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024”, ucap Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Pati.
Ipda Sutrisna mengatakan Pemilu kali ini akan menjadi pertama kalinya warga Indonesia menyaksikan lebih banyak Gen Z-kelompok demografis yang secara luas dianggap apatis secara politik- terlibat dalam pemilu. Karena jumlah pemilih muda sangat besar, partai politik dan kandidat potensial mulai menerapkan strategi media sosial untuk menarik mereka.
“Penanganan hoaks membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, dengan cara mencari sumber berita hoaks, menekan dan memberhentikan penyebarannya, serta memberikan literasi dan informasi yang benar”, ungkapnya.
Lebih lanjut Ipda Muji Sutrisna menuturkan pemilih muda ini erat hubungannya dengan media sosial, yang menjadi salah satu sarana distribusi informasi mengenai pemilu hingga kampanye.