Kepolisian Sektor Juwana Polresta Pati bersama dengan team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati telah ungkap kasus tentang secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan). Selasa (04/07/2023).
Polisi berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku HW (27 thn) warga Desa Doropayung Juwana , BN (32 thn) warga Desa Margomulyo Juwana dan MR (23 thn) warga Dk. Jurang Gembong Pati beserta barang bukti celana pendek dan gagang pel yang telah patah.
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan Kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Korban DA (25 thn) memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang terjadi di Cafe karaoke Queen komplek ruko mega plaza turut Desa Karangrejo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan team Opsnal Jatanras Polresta Pati melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diketahui identitas pelaku dan pada hari selasa tanggal 04 Juli 2023, berhasil melakukan penangkapan 3 dari pelaku yang berjumlah 13 orang”. Ungkapnya.
Kapolsek menuturkan, selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Juwana untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2e) K.U.H.Pidana tentang Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud”. Pungkasnya.