Kendaraan roda empat atau lebih kini pada jam-jam tertentu tidak diperkenankan melintas ke Jalan Sunan Kalijaga, Pati Kota, dari Simpang Tiga Pentol Godhi ke arah barat.
Aturan ini diujicobakan mulai Senin (05/06/2023), tujuannya demi mengurai keruwetan lalu lintas akibat penumpukan kendaraan yang kerap terjadi di lokasi tersebut pada jam-jam sibuk.
Penumpukan kendaraan biasanya terjadi saat jam berangkat dan jam pulang kerja atau pagi dan sore hari.
Satlantas Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dan sejumlah instansi terkait telah memasang rambu-rambu larangan tersebut.
Dalam rambu yang dipasang di Pertigaan Pentol Godhi tersebut, dicantumkan bahwa pada pagi hari kendaraan roda empat dilarang melintas pada pukul 06.30 sampai 07.30 WIB. Adapun pada sore hari larangan tersebut dimulai pukul 15.30 hingga 17.00 WIB.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasi Humas AKP Pujiati mengatakan pemasangan rambu lalu lintas ini merupakan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jam tertentu di wilayah perempatan RSUD Suwondo dan Pertigaan Godhi.
“Penumpukan kendaraan terjadi karena persimpangan tersebut mempertemukan kendaraan dari empat arah mata angin sekaligus, yakni dari Jalan Sunan Kalijaga (Barat), Jalan Kembang Joyo (Timur), dan Jalan Dr. Susanto (Selatan dan Utara)”. Tuturnya Rabu (07/06/2023).
Tingginya arus kendaraan juga dipengaruhi fungsi Jalan Dr. Susanto yang menjadi jalan utama bagi pengendara yang melaju dari arah Jepara-Tayu (utara).
Selain itu, aktivitas kendaraan di RSUD RAA Soewondo yang berada di dekat persimpangan juga menjadi faktor timbulnya penumpukan kendaraan.
“Setelah pemasangan rambu lalu lintas akan diberikan masa tenggang sosialisasi kepada masyarakat agar di pahami selanjutnya setelah satu bulan dari pemasangan akan dilaksanakan penindakan sesuai undang undang berlaku.” Pungkasnya.