Pati – Satuan Samapta Polresta Pati kembali melakukan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras (miras) di beberapa lokasi di Kabupaten Pati pada Kamis (13/4/23) kemarin siang.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Dalmas Sat Samapta Polresta Pati Aiptu Suroso beserta delapan personelnya tersebut, berhasil mengamankan 56 botol miras berbagai merk.
“Hasil dari operasi pekat dengan sasaran miras Sat Samapta Polresta Pati telah berhasil mengamankan 56 botol miras dengan berbagai merk.” terang Kasihumas Polresta Pati AKP Pujiati saat dikonfirmasi.
Pujiati menjelaskan miras tersebut disita dari beberapa warung dan toko kelontong di Kecamatan Juwana, Jakenan dan Batangan Kabupaten Pati.
Beberapa jenis minuman keras yang berhasil disita antara lain Anggur kolesom (620 ml) 7 botol, Chongyang (330 ml) 8 botol, Anggur merah (620 ml) 5 botol, Arak putih (1,5 l) 30 botol, Anggur putih (620 ml) 2 botol, Iceland (360 ml) 2 botol, Soju (360 ml) 1 botol, Beras kencur (620 ml) 1 botol.
Penjual miras yang berinisial SCP (51), SZ (29), SS (41), HS (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalu proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pati.
Pihaknya pun juga menyampaikan, selain razia miras, operasi itu juga bertujuan untuk menindak penyalahgunaan narkoba, senjata tajam dan segala bentuk kejahatan lainnya.
“Operasi pekat ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbuh Kasihumas Polresta Pati.
Operasi ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Pati, mengingat minuman keras menjadi peran besar terjadinya semua tindak kejahatan.
Kasihumas Polresta Pati juga memberi imbauan untuk sama-sama menjaga situasi kamtias Kabupaten Pati yang kondusif.
“Kita terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pati, untuk menjaga kondusifitas dan peka terhadap lingkungan apabila masyarakat melihat mendengar atau mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui Call Center 110, WA pengaduan Kapolresta Pati 0813 9227 6501 atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkas Pujiati.