Gelar Konferensi Pers, Polresta Pati Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Pati – Polresta Pati tangkap 17 Tersangka penyalahgunaan narkoba. Belasan pelaku itu diringkus dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang digelar selama 20 hari, yakni mulai tanggal 9 Maret hingga 28 Maret 2023.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama, mengatakan, pihaknya mendapatkan 5 target operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah. Namun selama pelaksanaan, pihaknya berhasil mengungkap kasus sebanyak 12 TO dan satu non TO.

Dia menyebut, dari total itu pihaknya meringkus 17 tersangka. 16 di antaranya merupakan TO.

”Mereka pengedar dan pengguna. Sehingga persentase pengungkapan kami 240 persen. Melebihi target dari Polda Jawa Tengah,” kata dia saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023).

Kombes Pol Andhika, menjelaskan, para tersangka ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembako gorila.

Adapun barang terlarang itu mereka dapatkan secara online dari luar Kabupaten Pati bahkan hingga luar pulau.

”Modus peredaran rata-rata online. Dijual di wilayah Kabupaten Pati,” jelas dia.

“Ada yang dari Jakarta yang jelas dari luar kota. dari sopir kendaraan yang dititipkan dan ketemu di Pati,” lanjut dia.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sabu 24,1 gram dan tembako gorila 5,61 gram.

“Para tersangka ini ada beberapa dari Kabupaten Pati dan luar Pati. Tetapi di wilayah Pati Raya,” tutur dia.

Dalam kasus itu, para tersangka dijerat dngan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Gelar Konferensi Pers, Polresta Pati Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Pati – Polresta Pati tangkap 17 Tersangka penyalahgunaan narkoba. Belasan pelaku itu diringkus dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang digelar selama 20 hari, yakni mulai tanggal 9 Maret hingga 28 Maret 2023.

BACA JUGA  Turut Dihadiri Awak Media, Kapolda Jateng Buka Rakernis Bidhumas di Bandungan Semarang

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama, mengatakan, pihaknya mendapatkan 5 target operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah. Namun selama pelaksanaan, pihaknya berhasil mengungkap kasus sebanyak 12 TO dan satu non TO.

Dia menyebut, dari total itu pihaknya meringkus 17 tersangka. 16 di antaranya merupakan TO.

”Mereka pengedar dan pengguna. Sehingga persentase pengungkapan kami 240 persen. Melebihi target dari Polda Jawa Tengah,” kata dia saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023).

Kombes Pol Andhika, menjelaskan, para tersangka ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembako gorila.

Adapun barang terlarang itu mereka dapatkan secara online dari luar Kabupaten Pati bahkan hingga luar pulau.

”Modus peredaran rata-rata online. Dijual di wilayah Kabupaten Pati,” jelas dia.

“Ada yang dari Jakarta yang jelas dari luar kota. dari sopir kendaraan yang dititipkan dan ketemu di Pati,” lanjut dia.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sabu 24,1 gram dan tembako gorila 5,61 gram.

“Para tersangka ini ada beberapa dari Kabupaten Pati dan luar Pati. Tetapi di wilayah Pati Raya,” tutur dia.

Dalam kasus itu, para tersangka dijerat dngan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Gelar Konferensi Pers, Polresta Pati Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Pati – Polresta Pati tangkap 17 Tersangka penyalahgunaan narkoba. Belasan pelaku itu diringkus dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang digelar selama 20 hari, yakni mulai tanggal 9 Maret hingga 28 Maret 2023.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama, mengatakan, pihaknya mendapatkan 5 target operasi (TO) dari Polda Jawa Tengah. Namun selama pelaksanaan, pihaknya berhasil mengungkap kasus sebanyak 12 TO dan satu non TO.

BACA JUGA  Dalam Pelaksanaan Administrasi ETLE dan KOPEK, Satlantas Polres Pati Meraih Predikat Terbaik

Dia menyebut, dari total itu pihaknya meringkus 17 tersangka. 16 di antaranya merupakan TO.

”Mereka pengedar dan pengguna. Sehingga persentase pengungkapan kami 240 persen. Melebihi target dari Polda Jawa Tengah,” kata dia saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polresta Pati, Selasa (4/4/2023).

Kombes Pol Andhika, menjelaskan, para tersangka ini mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembako gorila.

Adapun barang terlarang itu mereka dapatkan secara online dari luar Kabupaten Pati bahkan hingga luar pulau.

”Modus peredaran rata-rata online. Dijual di wilayah Kabupaten Pati,” jelas dia.

“Ada yang dari Jakarta yang jelas dari luar kota. dari sopir kendaraan yang dititipkan dan ketemu di Pati,” lanjut dia.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sabu 24,1 gram dan tembako gorila 5,61 gram.

“Para tersangka ini ada beberapa dari Kabupaten Pati dan luar Pati. Tetapi di wilayah Pati Raya,” tutur dia.

Dalam kasus itu, para tersangka dijerat dngan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Check Also

Kapolresta Pati Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ternyata Begini Aturannya

Pati – Kepolisian Kota Pati mulai melarang sepeda listrik di jalan raya. Sepeda ramah lingkungan …

Libur Lebaran Hari Ke-4, Unit Pam Obvit Polresta Pati Laksanakan Patroli ke Objek Wisata

Pati – Antisipasi libur panjang Idul Fitri 1445 H/ 2024 M, Unit Pam Obvit Sat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *