Pati – Satuan Samapta Polresta Pati dipimpin Iptu Supriyono kembali melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) terhadap beberapa warung di kawasan Kecamatan Pucakwangi dan Jakenan, Kabupaten Pati pada Jumat (31/3/23).
Kegiatan itu sebagai wujud tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan masih banyak penjual miras yang beroperasi di bulan Ramadan ini.
Sebanyak 62 botol minuman keras dengan berbagai jenis berhasil disita diantaranya 55 botol arak, 1 botol Kawa-kawa Anggur Hijau, 1 botol Anggur Merah dan 5 botol beras kencur.
Kepala Sat Samapta Polresta Pati AKP Purwito mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menyisir warung-warung yang ada di dua kecamatan tersebut. Terdapat tiga warung yang kedapatan menjual minuman keras.
“Berdasarkan penelusuran tersebut, kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras. Dua terletak di Kecamatan Pucakwangi dan satu di Kecamatan Jakenan,” kata Purwito dalam keterangannya.
Dengan dilakukannya operasi ini, Purwito meminta pemilik warung menghentikan aktivitasnya dalam menjual minuman keras. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk berkolaborasi bersama pemerintah dalam menjaga kamtibmas, khususnya di bulan suci Ramadan ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya memibimalisir potensi gangguan keamanan dan masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman serta nyaman,” pungkasnya