Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap enam kasus perjudian dan menangkap enam tersangka pelakuknya beserta barang buktinya. Selain itu, ada uang tunia ratusan ribu rupiah, juga beberapa telepon genggam disita dari tersangka pelaku perjudian ini.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kasatreskrim Kompol Onkosen Gradiarso Sukahar didampingi Kasi Humas AKP Pujiati, pada konferensi pers, Senin pagi (27/2/2023) mengatakan, kasus perjudian jenis togel, yang diungkapnya itu dari beberapa tempat dengan enam tersangka.
“Kami tangkap di sejumlah tempat di Kabupaten Pati, dengan total uang yang berhasil kita amankan Rp691 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya berupa telepon genggam dan buku catatan,” terangnya.
Para tersangka pelaku perjudian itu, kata Kompol Onkoseno, di antaranya berinsial NJ warga Kecamatan Margoyoso, SN warga Kecamatan Tambakromo, AM warga Kecamatan Tayu, SS dan MM warga Kecamatan Batangan, serta SO warga Kecamatan Jakenan.
“Modus operandi atau cara mereka melakukan kejahatan mereka menjual atau menerima pasangan nomor judi togel, baik yang dikirim melalui WA maupun manual tulis tangan,” terangnya.