Sat Lantas Polresta Pati intensif menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau racing dan pelanggaran terobos jalur cepat yang sangat membahayakan pengguna jalan lain. Hal tersebut lantaran banyak masyarakat yang mengeluhkan perilaku di atas karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Beberapa diantaranya pengaduan disampaikan warga Kabupaten Pati melalui media sosial dan whatsapp pengaduan Kapolresta Pati. Hal ini selaras dengan Program Prioritas Kapolri yaiti Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI) dan Quick Wins Presisi dimana aduan masyarakat harus direspon dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, tuntas dan berkelanjutan
Menyikapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih langsung gerak cepat melakukan kegiatan penindakan secara besar-besaran dalam rangka menertibkan para pengguna jalan. Seperti yang dilakukan pada hari Senin (06/02/2023) di Jl. Panglima Sudirman,Jl. A. Yani dan Jl. Kol. Sunandar, Pati.
“Banyak keluhan dari masyarakat mulai pengendara motor yang menerobos jalur cepat, tak memakai helm hingga penggunaan knalpot bising yang sangat menganggu warga ,” ujar Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih di sela-sela kesibukannya.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, 55 personel Sat Lantas pun dikerahkan dan disebar ke beberapa penggal jalan di atas dengan menggunakan metode hunting system. Dari hasil kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati telah melakukan penilangan terhadap 62 pelanggar, diantaranya knalpot bising 28 tilang, terobos jalur cepat 25 tilang, bonceng tiga 1 tilang, tidak mengenakan helm 2 tilang, tak menggunakan TNKB 6 tilang dengan menyita 34 unit sepeda motor, 12 lembar SIM, dan 16 lembar STNK.
Dalam kegiatan tersebut, petugas sekaligus memberikan edukasi secara humanis berkaitan dengan tertib dan patuh aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Selain melakukan penindakan, kami juga gencar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tertib dan patuhi aturan berlalu lintas untuk mewujudkan keselamatan sesama pengguna jalan, sebab kecelakaan selalu terjadi diawali dengan pelanggaran lalu lintas” tandasnya.
Mulai besok, selama 14 hari ke depan mulai tanggal 7 s.d. 20 Februari 2023, akan digelar Ops Keselamatan Lalulintas Candi 2023, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara, memakai helm SNI, patuhi rambu lalu lintas dan kelengkapan teknis lainnya.