Jajaran Polresta Pati Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) gencar merazia penjual miras tak berijin, salah satunya Kepolisian sektor Gabus melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) merazia kios/warung dan cafe yang diduga menjual Miras. Selasa (20/12/2022).
Razia Miras kali ini dipimpin oleh Bawas Aiptu Agung Subagiyo beserta Anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas.
Dalam operasi miras di Cafe Alaska Desa MintoBasuki Polsek Gabus berhasil mengamankan 7 Botol Miras jenis 1 ( satu ) botol Cy, 1 ( 1 ) bitol anggur merah dan 5 botol kecil 600 mili miras jenis arak.
“Razia miras ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa warga sering mengkonsumsi miras dan kemudian tim melakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ungkap Kapolsek Gabus AKP Parsa.
Kapolsek juga menghimbua dan memberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada Pemilik Warung atau toko tersebut untuk tidak melakukan penjualan minuman keras jenis apapun karena dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan.
“Kami mengajak kepada pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Gabus”. Pungkasnya