Wedarijaksa – Polsek Wedarijaksa Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pelaku penjual minuman keras/minuman beralkohol. Selasa (29/11/2022).
Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro mengungkapkan Dalam pelaksanaan Ops Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polsek Wedarijaksa tersebut telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di 2 kios/warung di Wilayah Kecamatan Trangkil.
“Dalam kegiatan tersebut Anggota Polsek Wedarijaksa telah menemukan Minuman keras sebanyak total 107 Botol berbagai jenis dan selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Polsek Wedarijaksa.” jelas kapolsek.
Kapolsek menerangkan bahwa Melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di warung milik WP (40) alamat Dk. Dodol, Ds. Sidoharjo Kec. Wedarijaksa dengan hasil 11 botol anggur kolesom, 6 botol beras kencur 620 ml, 1 botol Vodka, 13 botol whisky, 6 botol Newport, 3 botol Newport red, 5 botol Newport blue, 9 botol AM, 14 botol kecil cap tiga orang, 13 botol beras kencur 275 ml, 2 botol ice land 250 ml, 1 botol ice land 350 ml, 5 botol ice land 500 ml, 13 botol ice land 700 ml, 13 botol topi miring 250 ml dan 2.5 Botol arak ukuran 1,5 Lt.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Perintah Kapolsek Wedarijaksa Nomor : 551/ XI/ HUK.6.6/ 2022 tgl 17 November 2022, tentang perintah operasi miras di Wilayah Polsek Wedarijaksa”. Tegas Kapolsek.
Polsek Wedarijaksa telah melaksanakan himbuan dan pesan-pesan Kamtibmas kepada Pemilik Warung atau toko tersebut untuk tidak melakukan penjualan minuman keras jenis apapun karena dapat menjadi pemicu suatu tindak pidana kejahatan dan mengajak kepada pemilik warung atau toko untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Wedarijaksa.