Pati, Kepolisian Sektor Tayu Polresta Pati menyita belasan botol minuman keras berbagai ukuran dan merek di salah satu warung. Penyitaan tersebut berlangsung saat polisi melakukan operasi minuman keras di Desa Tayu Kulon, Rabu sore kemarin (23/11/2022).
Plt. Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengatakan, pada operasi kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras tak berijin, dia bersama sepuluh anggotanya mendapati sebuah warung menjual minum minuman beralkohol (keras) tanpa ijin.
“Warung tersebut milik warga Desa Tayu Kulon berinisial TW. Di warung itu, kami menyita belasan botol minum minuman keras berbagai ukuran dan merek,” katanya.
Kapolsek Tayu menuturkan, pihaknya menyita 18 belas botol miras, masing-masing 5 botol anggur merah dan anggur putih, 3 botol miras topi miring, dan 5 botol arak.
“Selain menyita, kami juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada pedagang, agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa ijin di kemudian hari,” terangnya.
Razia dengan sasaran pelaku penjual miras, kata Iptu Aris Pristianto untuk meminimalkan kriminalitas di wilayah Polsek Tayu.