Pati – Warga Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, berinisial S (30) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia telah mencuri sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi AB-2026-IA milik saudaranya.
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, tindak pencurian itu terjadi pada 17 November 2022, sekira pukul 02.30 WIB.
“Motor yang dicuri itu adalah milik Edi Widodo (38) warga Sendangsoko. Antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, yaitu pelaku merupakan keponakan dari istri korban,” terang dia.
Adapun kronologinya, jelas AKP Pujiati, sekira pukul 02.30 WIB pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah korban yang pintunya tidak terkunci. Kemudian mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan pisau kecil.
“Kemudian motor itu didorong pelaku sekitar 100 meter baru distater. Kemudian motor dipreteli dulu untuk menghilangkan jejak. Motor itu lalu dijual kepada saudara Roni (38) warga Asempapan Kecamatan Trangkil seharga Rp 4,5 juta,” jelas dia.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban segera melaporkan ke Polisi. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku.
“Sebenarnya pelaku baru dikasih panjar (uang muka) Rp 3 juta. Tapi belum sampai dilunasi oleh pembeli, tersangka keburu tertangkap,” kata AKP Pijiati.
Sementara itu tersangka mengaku jika uang hasil penjualan motor itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan. Sebab, tersangka nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan.
Saat ini pelaku digelandang polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara atas pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 25 juta.