Pati – Pada awal bulan November ini masyarakat Kabupaten Pati banyak diperlihatkan adanya peristiwa begal yang dilakukan kawanan ini.
Para pelaku tergolong sadis saat beraksi, untuk mendapatkan harta benda berupa HP milik korban-korbannya, terhitung sudah 5 kali melakukan kejahatan dengan meninggalkan beberapa korban mengalami luka sayat pisau di leher, pelipis dan tangan.
Dan nekatnya lagi perbuatan itu dilakukan di pusat keramaian dalam kota Pati antara lain 3 TKP di trotoar Jl. P. Sudirman Pati, 1 TKP di depan Alfamart Desa Gajahmati Pati, 1 TKP di alun-alun Simpang lima Pati.
Kapolresta Pati melalui Kasi Humas AKP Pujiati mengatakan Kawanan begal tersebut dikenal licin dari incaran Petugas karena beberapa kali lolos dari upaya penyergapan. Namun berkat kerja keras bersama dan doa selama 2 minggu lebih, akhirnya Tim Resmob Polresta Pati berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang kawanan pelaku Curras itu yaitu inisial ME alamat di Tambakromo Pati, inisial KR dan SJ masing-masing beralamat di Sukolilo Pati.
“Saat ini ketiga pelaku telah dilakukan proses sidik lebih lanjut di Unit 1 Tipidum Sat Reskrim, dan atas perbuatannya dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 subsidair 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pidana penjara”. Tuturnya.
Dengan dilakukannya proses penegakan hukum ini diharapkan bisa meningkatkan terciptanya situasi kamtibmas yang lebih kondusif, aman, dan nyaman di Kab. Pati, serta dapat mencegah timbulnya korban lebih banyak lagi.