Pati – Dua warga Kabupaten Blora, yakni AAJS alias Kliwon (36) dan J alias Gendut (42) diringkus polisi, Sabtu (3/9/3022) pagi. Pasalnya, mereka telah membeli motor hasil curian dari wilayah Kecamatan Sukolilo, Pati.
Kasi Humas Polres Pati, AKP Pujiati menjelaskan, polisi menangkap dua warga Blora itu usai pengembangan kasus tindak pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Wilayah Kecamatan Sukolilo, Pati, beberapa waktu lalu. Keduanya diduga sebagai penadah.
Sementara pelaku pencurian itu adalah IP alias Bejok, warga Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Pria ini telah mencuri motor milik Nur Ikhsan dan Kasmini, warga Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, pada bulan Juni dan Agustus lalu.
Diketahui, IP beberapa waktu lalu juga mencuri sepeda motor milik warga Desa Porangparing, Sukolilo. Saat menjalankan aksinya, IP berhasil ditangkap warga lantaran motor yang dia curi tiba-tiba mogok di tengah jalan.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku (IP) bahwa motor hasil tindak pidana pencurian itu dijual kepada warga Blora,” ungkap AKP Puji.
AKP Puji mengatakan, usai mendapatkan keterangan dari pelaku, Unit Reskrim Polsek Sukolilo segera melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Pati untuk melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, polisi berhasil mengamankan penadah dan barang bukti,” jelas dia.
Dari hasil koordinasi itu, akhirnya dua warga Blora berhasil diringkus. Polisi membawa keduanya beserta barang bukti berupa sepeda motor tanpa surat-surat sah.