Pati – Jajaran Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa, Polres Pati berhasil meringkus seorang penjual judi jenis toto gelap (togel) di wilyah hukumnya, Kamis (25/8/2022) malam. Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti turut diamankan.
“Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa telah ungkap kasus adanya dugaan terjadinya tindak pidana perjudian jenis angka atau nomor togel hongkong, dengan tersangka SM,” kata Kasihumas Polres Pati AKP Pujiati, Jumat (26/08/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku S (38) di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian.
“Tersangka diamankan di Desa Ngurenrejo saat berusaha lari dari kejaran petugas. Ia sebelumnya melakukan transaksi di sebuah rumah di desa tersebut, pada pukul 21.30 WIB, Kamis malam,” bebernya.
Tersangka S tertangkap tangan mengadakan atau memberikan kesempatan main judi jenis angka atau nomor togel jenis hongkong kepada umum tanpa izin.
AKP Puji menjelaskan, selain meringkus tersangka dan dan menggelandangnya ke Mapolsek Wedarijaksa. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Adapun barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 52.000, dua lembar kertas rekapan catatan angka togel, HP merk xiomi read migo warna hitam berisi rekapan togel, dan 15 lembar kertas karbon.
“Selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Wedarijaksa dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.