Pati – Jajaran kepolisian dari Polsek Juwana mengungkap kasus judi dadu di Dukuh Gadungan RT 02 RW 01, Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana.
Dua orang tertangkap tangan sedang bermain judi dadu di pelataran rumah warga dekat panggung pertunjukan kesenian ketoprak yang sedang berlangsung di sana, Jumat 19 Agustus 2022 malam pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pati AKP Pujiati menyebut, keduanya ialah Sut (46) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang dan Sun (46), warga Desa/Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.
Sut berperan sebagai bandar sementara Sun berperan sebagai penombok.
“Cara main mereka, bandar meletakkan mata dadu di atas alas bola dadu yang ditutupi dengan tempurung/batok kelapa yang sudah dicat hitam. Setelah itu dadu dikocok dan penebak/penombok memasang uang taruhan di gambar mata dadu sesuai dengan yang dikehendaki,” kata AKP Pujiati dalam keterangan tertulis pada TribunMuria.com, Sabtu 20 Agustus 2022.
Nominal uang taruhan dalam satu kali tebakan mininal Rp 5 ribu dan maksimal Rp 50 ribu.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Polsek Juwana guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Pujiati.
Pelaku dijerat kasus
perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana.
Selain peralatan judi, polisi juga menyita tujuh lembar uang pecahan Rp 10 ribu dan delapan lembar uang pecahan Rp 5 ribu sebagai barang bukti.