Pati – Polsek Sukolilo mengamankan replika naga liong dan ogoh-ogoh yang akan digunakan takbir keliling perayaan malam Hari Raya Idulfitri.
Penertiban itu menindaklanjuti larangan takbir keliling yang dikeluarkan Menteri Agama dan Pemkab Pati. Di mana, warga diimbau tidak menggelar takbir keliling dan mengumandang takbir di masjid atau musala.
“Yang kami amankan satu ogoh-ogoh patung manusia tinggi 2,5 meter, satu ogoh-ogoh kerangka patung terbuat terbuat dari bambu, dan empat (replika) ulan-ulan naga,” ujar Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, Sabtu (30/4/2022).
Ogoh-ogoh yang diamankan oleh Polsek Sukolilo berasal dari Dukuh Gemblong dan Dukuh Tengahan, Desa Sukolilo. Sedangkan replika naga yang disita dari Dukuh Bacem, Desa Baturejo dan Dukuh Bak Kulon, Desa Sukolilo.
Selain mengamankan ogoh-ogoh dan replika naga liong, Polsek Sukolilo juga memberikan imbauan terkait larangan takbir keliling menjelang Hari Raya Idulfitri kepada Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.
“Pesan kami sesuai instruksi Bupati Pati bahwa kegiatan takbir diperbolehkan namun dilakukan di masjid maupun musala dan tidak dilaksanakan di jalan raya yang menganggu ketertiban umum. Bagi warga yang sudah terlanjur membuat ogoh-ogoh, (harap) ditempatkan di lingkungan masjid atau musala,” imbaunya.
Pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang nekat melaksanakan takbir keliling. Ini untuk mengawasi remaja agar tidak terjerumus minum minuman beralkohol sehingga dapat memicu keributan.