Pati – Satresnarkoba Polres Pati telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu. Minggu (24/04/2022).
Dua orang pelaku berinisial S dan AT berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Pati di TKP di gang jeruk turut Ds. Pajeksan Rt 01 Rw 02 Kec. Juwana Kab. Pati.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Iptu Sukarno mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua Pelaku sering melakukan sebagai kurir barang berupa sabu.
“Modus pelaku mengambil barang berupa sabu di suatu alamat/membeli dari R alias klowor Napi lapas Pati untuk dijual kembali kepada pelanggannya”. Ungkapnya.
Lanjutnya, Iptu Sukarno menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut satresnarkoba Polres Pati melakukan penyelidikan, pada saat kedua terlapor tersebut hendak mengambil barang berupa sabu di alamat turut Ds. Pajeksan kec. Juwana Kab.Pati tersebut kedua terlapor berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba polres pati.
“Setelah di lakukan penggledahan terhadap diri terlapor dan sekitar TKP ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui milik Pelaku”. Tuturnya
Pelaku diamankan di Mako Polres Pati dan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.