Pati – Jelang Ramadhan, Timsus Pasopati Polres Pati menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno, Kamis (17/03/2022).
Total 114 botol miras berbagai jenis dan merek (didominasi arak) tersebut didapatkan dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar Timsus Pasopati pada Selasa (15/3/2022) malam lalu.
Operasi tersebut dipimpin oleh Ipda Moh Musyafak didampingi Aiptu Suroso serta diikuti tujuh personel Timsus Pasopati.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat jelang puasa Ramadan dan hari raya Idulfitri,” kata Iptu Sukarno.
Sebanyak 114 botol miras tersebut didapatkan petugas di dua lokasi. Polisi mendatangi kedua lokasi tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warung yang menjual minuman keras tanpa izin. Lokasi pertama ialah warung milik Toni Priyanto (39) di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Margorejo RT 2 RW 1.
“Di lokasi ini, setelah melakukan penggeledahan petugas mendapati 87 botol miras jenis arak,” ucap Iptu Sukarno.
Selanjutnya di TKP kedua ialah warung rica-rica milik Mohamad Saripul Huda (30) di Dukuh Tebon, Desa Dadirejo RT 1 RW 2, Kecamatan Margorejo.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 27 botol miras, terdiri atas 9 botol Mansion 700ml,11 botol Mansion 350ml, dua botol anggur merah, serta enam botol arak putih dalam kemasan botol 1,5 liter.
Pihaknya pun berharap, dengan operasi ini, situasi jelang Ramadan bisa kondusif.