Pati – Satuan Reserse Narkotika dan obat-obatan terlarang (Satres Narkoba) Polres Pati, berhasil memenuhi target operasi bersih narkoba (Bersinar) candi 2022. Selama 20 operasi, sebanyak 16 kasus berhasil diungkap, satu di antaranya di luar target operasi.
Dari enam belas kasus yang berhasil diungkap tersebut, Satres Narkoba Polres Pati telah menangkap dua puluh tersangka pelaku yang semuanya pengedar narkoba. Dari para tangan tersangka ini, polisi menyita 17,68 gram narkotika jenis sabu.
Wakapolres Kompol Adi Nugroho di dampingi Kabagops Kompol Sugino dan Kasat Resnarkoba AKP Edi Sutrisno mengatakan, dari enam belas kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba itu, modus operandinya bertransaksi di Pemakaman China di daerah Juwana, agar tidak diketahui polisi maupun masyarakat.
“Jadi dalam transaksi mereka menaruh barang pesanan di tempat-tempat yang sepi, sehingga saat dilakukan pemakaman ada yang di area pemakaman Bong China. Mereka juga memindahkan barang tersebut dari makam satu ke makam lainnya, agar tidak dicurigai oleh polisi dan masyarakat,” katanya saat konferensi pers berakhirnya Operasi Bersinar Candi 2022 di Mapolres Pati.
Dengan cara ini, kata Wakapolres Pati, warga maupun pelaku yang melihat gerak-gerik mereka, seakan orang yang hendak ziarah ke makam. Rata-rata dari mereka mengedarkan, sabu seberat 1 gram hingga 2 gram sabu. “Ancaman hukuman berdasar Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 , penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya.
Dengan pengungkapan enam belas kasus ini, kata Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho, menjadikan polres terbanyak untuk ungkap kasus narkoba se-Polda Jawa Tengah.