Pati – Sebuah mobil Calya bernomor polisi K-1614-DO terbakar, Sabtu (05/02/2022) pagi.
Mobil tersebut adalah milik Edy Maryono, warga Desa Gajahmati RT 02 RW 01, Kecamatan/Kabupaten Pati.
Adapun lokasi kebaran tersebut adalah di di depan ruko Jl. Supriyadi no.3 turut Desa Pelangiran RT 04/01 Kec. Pati Kab. Pati.
Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Triasmoro Orbayanto mengatakan Polsek Pati mendapat laporan kejadian selanjutnya melakukan olah TKP dengan tim INAFIS Polres Pati dan mencatat korban dan para saksi.
“Sekira pukul 03.45 WIB, korban berada di dalam ruko bersama saksi mendengar suara ledakan yang arahnya berasal dari luar ruko, kemudian saksi keluar melihat 1 (satu) unit Toyota Calya milik korban yang awalnya di parkir di depan ruko terbakar, selanjutnya meminta tolong kepada Grab untuk memanggilkan pemadam kebakaran,” kata Kapolsek.
Ia menyebut, api dari mobil itu dapat dipadamkan oleh tim pemadam Damkar pada pukul 04.05 WIB.
“Penyebab kebakaran masih dalam pendalaman penyelidikan”. Tandasnya.
Kapolsek menyebut, kerugian yang dialami pemilik mobil mencapai Rp 30 juta. (pramm)