Pati – Polres Pati kembali Gencarkan Razia Knalpot Brong, malam minggu kmarin melakukan penindakan teguran dan 81 tilang. Sabtu Malam (15/01/2022).
Razia dilakukan di Jalan Kol. Sunandar, Jalan A. Yani dan Jalan Soegondo (Simpang empat Jatiagung), Jalan Dr. Susanto, Jl. Dr Wahidin dan Jl. Diponegoro (Simpang empat Bleber), Jalan Kol. Sunandar, Jalan Tunggul Wulung dan Jalan Diponegoro (Simpang empat Puri).
Kebanyakan motor yang terjaring itu lmenggunakan knalpot brong, pengendara tidak melengkapi STNK, serta tak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Razia tersebut dipimpin KBO Sat Lantas Polres Pati Ipda Muslimin.
Usai pelaksanaan razia, Ipda Muslimin mengatakan, razia tersebut dengan sasaran pelanggaran kasat mata dan knalpot racing atau knalpot brong.
“Dari razia Polisi melakukan penindakan dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 81 lembar,” terangnya.
Dari catatan tilang itu, kata Sugino, sebanyak 48 unit motor berknalpot racing atau brong, serta 25 lembar STNK, dan 7 lembar SIM.
“Razia ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan knalpot standar. Karena penggunaan knalpot jenis Rising / Knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami juga mengedukasi masyarakat untuk protokol kesehatan,” terangnya.
Razia tentatif tersebut, melibatkan 80-an personel gabungan Satlantas, Sat Samapta, dan Satreskrim Polres Pati.