Pati – Menidaklanjuti keluhan dari paguyuban angkutan penumpang umum terkait dengan semakin maraknya kereta kelinci atau odong-odong yang beroperasi di jalan, Satlantas Polres Pati bersama dengan Dishub Kab. Pati sejak hari Sabtu 8 Januari 2022 secara gencar melakukan penindakan terhadap kereta kelinci / odong-odong yang operasional di jalan raya.
Kasat lantas Polres Pati AKP Adis Dani Darta, S.I.K., M.H. melalui Kaur Bin Ops Ipda Muslimin menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pati dan Dishub Kab. Pati sudah dilaksanakan melalui beberapa pentahapan.
“Mulai dari mengundang dan mengumpulkan para pengusaha dan pemilik kereta kelinci tersebut untuk diberikan sosialisasi tentang aturan larangan merakit dan operasionalisasi kereta kelinci di jalan raya, sosialisasi melalui radio sampai dengan teguran, namun beberapa upaya yang sudah dilakukan tidak berdampak terhadap berkurangnya kereta kelinci yang beroperasi di jalan, bahkan semakin lama semakin banyak yang beroperasi di jalan raya”. Tuturnya.
Menurutnya bahwa beroperasinya kereta kelinci atau odong-odong di jalan dapat berdampak negatif, yaitu Berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas korban massal, karena perakitan dan modifikasinya tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi syarat Keselamatan dan laik jalan.
Berpotensi terjadinya konflik sosial, karena akan menimbulkan perseteruan dengan paguyuban angkutan penumpang umum, Serta berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 karena tidak ada pembatasan penumpang dan tidak ada pengaturan jarak tempat duduk.
“Penindakan terhadap kereta kelinci atau odong-odong ini akan terus dilakukan dan pentahapannya akan terus ditingkatkan yaitu dengan menyita kendaraannya sebagai barang bukti Tilang”. Tandasnya.
Pihaknya berharap melalui Penindakan terhadap kereta kelinci / odong-odong ini dapat mencegah terjadinya fatalitas korban laka dengan jumlah massal
(Humas Res Pati)